InformasiDenda dan Biaya Perkara juga dapat diakses dengan mengirim chat WA ke nomor 081225250804 dengan format TILANG#NOMORTILANG. Contoh: TILANG#1954693. UPDATE : Kejaksaan RI juga telah memiliki situs informasi e-tilang untuk melihat denda dan info lainnya seputar tilang. Silahkan menggunakan situs tersebut jika situs PN mengalami masalah.
Setiappengendara wajib mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan. Pelanggaran terhadap rambu lalu lintas dan marka jalan bisa dikenakan sanksi kurungan penjara dua bulan atau denda Rp500.000. Pengemudi yang menggunakan pelat nomor palsu bisa dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Video Grafis: Agus Ilyas
Berikutini adalah cara cek tilang elektronik yang wajib Anda ketahui. 1. Surat Tilang yang Dikirim Secara Otomatis. Jika memang kendaraan kena tilang elektronik, maka petugas akan melakukan pengecekan identitas kendaraan dari database. Kalau semuanya sudah cocok, pengendara akan mendapatkan surat konfirmasi ke alamat rumah.
BERITADIY – Simak informasi mengenai cara mengecek tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara online, besaran denda yang harus dibayar, dan apa saja bentuk pelanggaran yang akan ditilang oleh ETLE Mobile. Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile sebentar lagi akan segera diberlakukan di
. - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ETLE tahap pertama telah diterapkan secara nasional, mulai berlaku sejak 23 Maret 2021. Melalui tilang elektronik alias ETLE, para pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas bakal diberi tahu pelanggarannya melalui pesan elektronik atau diantar ke 23 Maret 2021, penerapan tilang elektronik tahap pertama berlaku di 12 provinsi di Indonesia. Totalnya, ada 244 kamera tilang elektronik yang terpasang mulai dari Polda Metro Jaya, Riau, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Jambi, Sumatera Barat, DIY, Lampung, Sulawesi Utara, hingga Banten. Bagaimana cara mengetahui terkena tilang ETLE?Untuk wilayah DKI Jakarta atau di bawah Polda Metro Jaya, bisa dilakukan pengecekan lewat laman Polda Metro Jaya membenarkan bahwa laman ini merupakan laman resmi yang bisa akses. Sementara itu, bukti pelanggaran akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan. Baca juga 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Tilang Elektronik ETLE, dari Mekanisme hingga Cara Bayarnya... Berikut cara cek kena tilang ETLE atau tidak Klik laman Kemudian masukan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Itu bisa dilihat di STNK. Setelah data dimasukan, kemudian klik 'cek data'. Jika ada pelanggaran maka data akan keluar. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan. Apabila tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat 'No data available atau data tidak ditemukan'. Untuk wilayah DIY bisa diakses di laman Alur tilang ETLE Melansir laman ETLE DIY, ada 5 tahap tilang menggunakan ETLE, yaitu
Ditulis oleh Siti Hasanah Pengendara motor ataupun mobil pasti pernah berhadapan dengan razia polisi yang berujung penilangan karena ada aturan dalam berkendara yang kamu langgar. Pelanggaran biasanya berupa tidak melengkapi surat-surat berkendara, tidak mengenakan helm, menerobos rambu lalu lintas dan melanggar aturan lalu lintas lainnya. Operasi razia polisi seringkali dilakukan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu baik itu kapan dan di mana razia akan dilakukan. Tapi kalau terlanjur kena razia dan kamu diwajibkan untuk membayar dendanya, sebaiknya kamu cek terlebih dahulu besaran denda tilang yang harus kamu bayar. Oh ya, ada informasi mengenai jenis surat tilang yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Simak terlebih dahulu yuk! Jenis Surat Tilang Sumber Tilang dan denda diberikan kepada pengendara yang ketahuan melanggar peraturan lalu lintas. Ketika seseorang kena tilang, orang tersebut akan diberi surat tilang yang berisi jenis pelanggaran yang dilakukan dan besaran denda yang wajib dibayarkan. Jenis surat tilang yang dikeluarkannya pun berbeda-beda. Pihak kepolisian memiliki lima jenis surat tilang kepada pelanggar aturan lalu lintas. Inilah jenis-jenis surat tilang yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian saat terjadi pelanggaran lalu lintas. Surat tilang warna merah. Surat tilang ini diberikan kepada pelanggar yang menolak untuk ditilang oleh petugas polisi yang menilangnya. Kendati tidak ada denda tapi proses akan berlanjut ke pengadilan dengan jadwal sidang yang ditetapkan oleh pihak tilang warna biru. Surat ini diperuntukkan bagi pelanggar yang mengakui kesalahannya, mau mengikuti proses persidangan dan membayar denda yang sesuai dengan jenis pelanggaran yang telah tilang warna hijau. Surat ini adalah untuk arsip tilang warna putih untuk arsip tilang warna kuning. Surat ini disimpan oleh polisi sebagai arsip kepolisian. Cara Cek Denda Tilang Daring Setelah kamu diberikan surat tilang, polisi akan memberitahukan besaran dendanya. Tetapi jika kamu ragu dengan besaran denda yang diberitahukan, kamu bisa cek sendiri denda tilang secara daring. Ini perlu kamu lakukan untuk mengecek keakuratan besaran denda sehingga kamu bisa menyesuaikan situasi finansial kamu saat ini. Cara-caranya adalah sebagai berikut. 1. Cek Via Situs E-Tilang Sumber Cara cek tilang daring bisa kamu lakukan dengan cara mengakses situs milik Pengadilan Negeri di wilayah masing-masing. Sejak diberlakukannya tilang elektronik di kota-kota besar di Indonesia, pengecekan denda bisa dilakukan langsung di situs-situs milik daerahnya masing-masing. Buka situs kotak dialog yang muncul pada layar utama situs tersebut. Masukkan dengan nomor registrasi yang ada di bagian bawah surat tilang berwarna nomor e-tilang valid, maka akan muncul keterangan informasi yang berisi nomor tilang BRIVA di bagian paling atas, data pelanggar dan jenis kendaraan beserta nomor kendaraan. Mengecek denda daring dengan mengakses situs ini merupakan besaran maksimal. Jadi, kamu tetap tidak mendapat informasi mengenai berapa besaran yang harus kamu bayar atas pelanggaran lalu lintas yang kamu lakukan. Informasi besaran maksimal yang diberikan dikategorikan berdasarkan UU No 22 Tahun 2009. Pasal-pasal yang dijelaskan pada situs e-tilang di antaranya adalah Pasal 281. Tidak mempunyai SIM, besaran denda yang harus dibayar adalah 288 ayat 2. Tidak mampu menunjukan SIM, besaran dendanya adalah 280. Tidak adanya plat nomor. Dendanya adalah sebesar 285 Ayat 1. Tidak ada spion, lampu rem, lampu utama dan persyaratan teknis lainnya pada motor akan dikenakan denda sebesar 285 Ayat 2. Tidak ada spion, lampu rem, lampu utama, dan persyaratan teknis pada mobil akan dikenakan denda 278. Mobil tidak dilengkapi dengan pembuka roda, segitiga pengaman, ban cadangan dan pertolongan pertama pada kecelakaan akan didenda sebesar 287 Ayat 1. Melanggar rambu lalu lintas dendanya 287 Ayat 5. Melanggar aturan batas maksimal kecepatan tinggi dan rendah akan didenda 288 Ayat 1. Tidak punya STNK besaran denda yang harus dibayar adalah 289. Tidak menggunakan sabuk pengaman denda yang dikenakannya adalah sebesar 291 Ayat 1. Tidak pakai helm akan didenda 293 Ayat 1. Tidak menyalakan lampu utama saa pun malam dan di saat kondisi tertentu akan didenda sebesar 293 Ayat 2. Tidak menyalakan lampu sepeda motor saat siang hari dendanya adalah sebesar 294. Tidak menyalakan lampu sein motor saat berbelok dendanya sebesar 2. Cek Denda Tilang Daring Via Situs Pengadilan Negeri Sumber
Pemilik kendaraan dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs resmi elektronik tilang telah resmi diberlakukan sejak 1 April 2022 yang lalu. Bagi pemilik kendaraan yang melanggar akan dikirimkan surat tilang dan wajib membayar denda. Pemilik kendaraan bisa memastikan telah ditilang atau tidaknya dengan melakukan pengecekan lewat elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ETLE di jalan tol menyasar dua jenis pelanggaran. Pelanggaran pertama yaitu kendaraan yang melewati batas kecepatan maksimal dan kendaraan yang melebihi batas kapasitas over dimension overload.Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 3 ayat 5 dan Pasal 23 ayat 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. Dalam Peraturan Menteri tersebut, diatur bahwa batas kecepatan kendaraan yang melaju di tol berkisar 60 hingga 100 kilometer per jam sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Sedangkan untuk tol dalam kota, batas kecepatan minimal 60 hingga 80 kilometer per bagi kendaraan yang melewati batas kecepatan akan diberikan sanksi sesuai dengan UU Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 5, yang berisi Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 dua bulan atau denda paling banyak Baca JugaAturan Lengkap Tilang Elektronik di Jalan TolBegini Cara Membayar Tilang ElektronikSementara itu, bagi pemilik kendaraan yang melebihi batas kapasitas akan diberikan sanksi dan dijerat dengan Pasal 307 UU Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berisi Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak memenuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 dua bulan atau denda paling banyak pelanggaran akan dikirimkan secara langsung ke alamat pemilik kendaraan berupa bukti foto atau video berikut dengan informasi penilangan dan besaran denda tilang yang harus memastikan bahwa kendaraan di tilang dan terbukti melanggar, pengendara bisa melakukan cek elektronik tilang secara online. Dilansir dari NTMC Polri, pemilik kendaraan dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs resmi
cek denda tilang online depok